Setiap karyawan berhak
mendapatkan cuti, entah itu cuti tahunan, cuti hari raya, cuti sakit. Khusus
untuk wanita ada yang namanya cuti haid, hamil dan melahirkan. Bahkan di perusahaan
saya diberikan cuti saat ulang tahun dan boleh diambil di bulan ulang tahun.